Headlines News :
Home » » Legalitas Formal yang Menyamarkan Korupsi Substantif

Legalitas Formal yang Menyamarkan Korupsi Substantif

Written By Tim Publis on Sabtu, 15 Agustus 2026 | Sabtu, Agustus 15, 2026

Medan, paradoks tata kelola keuangan daerah saat ini: legalitas formal yang justru memandulkan pengawasan substantif. Pembakuan nomenklatur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 memang dirancang untuk standardisasi akuntansi publik. Namun, dalam praktik birokrasi, sistem yang dipadukan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ini kerap mengalami pergeseran fungsi dari instrumen transparansi menjadi benteng legitimasi untuk membenarkan pemborosan.
​Evolusi modus korupsi di era digital telah bergeser dari pelanggaran prosedur secara terbuka menuju kepatuhan administratif yang manipulatif. Oknum birokrat memanfaatkan ketersediaan kode akun baku sebagai psikologi "rasa aman". Ketika suatu mata anggaran seperti Belanja Makanan dan Minuman Rapat (kode 5.1.02.01.01.0024) secara teknis diakomodasi oleh sistem, muncul asumsi keliru bahwa besaran volume dan urgensi belanja tersebut secara otomatis sah secara hukum. Legitimasi format dijadikan alat pembungkam kritik atas pemborosan yang terjadi.
​Efek "lampu hijau" dari sistem digital ini menciptakan alibi kepatuhan mekanis bagi para perencana anggaran di daerah. Saat dipertanyakan mengenai indikasi penggelembungan (mark-up) atau ketidakwajaran volume, jawaban pragmatis yang kerap muncul adalah pelarian ke balik formalitas prosedur: mereka sekadar mengisi menu yang telah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Terjadi pembiasan makna di mana isu ketidakhematan dan pengikisan efisiensi publik digeser menjadi seolah-olah hanya perdebatan teknis tentang kesesuaian format laporan.
​Akibat pergeseran tersebut, tanggung jawab manajerial dan etika kepemimpinan seolah hilang ditelan sistem. Daerah cenderung melempar kesalahan kepada pusat dengan dalih bahwa jika suatu akun belanja dapat diinput dan lolos validasi SIPD, maka secara regulasi tidak ada rule yang dilanggar. Ketiadaan hard lock atau pembatas kuantitatif pada sistem dimanfaatkan untuk menyembunyikan ketiadaan orientasi kemanfaatan (value for money) di tingkat lapangan.
​Kesenjangan antara kenyataan administratif dan realitas lapangan inilah yang memicu munculnya praktik fiktif terselubung. Di dalam sistem, rincian objek belanja tercatat lengkap, sinkron dengan sub-kegiatan, dan memenuhi asas akuntabilitas dokumen. Namun secara fisik, rapat-rapat yang diklaim kerap hanya berlangsung di atas kertas, atau volume konsumsi yang direalisasikan jauh di bawah kuitansi pembayarannya. Modus serupa juga rentan merebak pada akun pemeliharaan sarana-prasarana serta perjalanan dinas.
​Paradoks ini memicu ilusi tata kelola yang sangat merusak. Daerah berpeluang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK karena secara teknis akuntansi seluruh transaksi tercatat rapi dan patuh pada kodefikasi nasional. Padahal, predikat predikat administratif tersebut berdiri di atas kerangka belanja yang kosong dari nilai kemanfaatan langsung bagi masyarakat. Digitasi telah berhasil merapikan aspek administratif, namun belum mampu memverifikasi kejujuran moral di tingkat eksekusi.
​Sebagai langkah korektif, pemerintah pusat perlu mereformasi arsitektur perencanaannya agar tidak sekadar berfokus pada standardisasi kode, tetapi juga mengunci ruang pemborosan. Solusi taktis yang dapat diterapkan adalah mengintegrasikan pembatasan ketat (standard ceiling control) dan pengetatan rasio belanja konsumtif (makan-minum, pemeliharaan, dan perjalanan dinas) secara otomatis di dalam SIPD terhadap total plafon program. Tanpa integrasi batas atas belanja yang rigid dan audit berbasis keluaran real di lapangan, kodefikasi baku hanya akan terus berfungsi sebagai tameng legal bagi ketidakefisienan anggaran daerah

By Hardiansyah Lubis, SE

Share this post :
 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. GEBRAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger